Kasat Narkoba “Bernyanyi”, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi “bernyanyi” di Polda NTB terkait dugaan kasus narkoba di Kota Bima. Nyanyiannya membuat sejumlah pihak terseret berujung pemeriksaan petinggi kepolisian. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro salah satu yang diperiksa di Propam Polda NTB.
Sumber NTBSatu menyebut, Malaungi dan Didik menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda NTB Senin, 9 Februari 2026 pagi. Hasil pemeriksaan kode etik, Malaungi di-non aktifkan.
Salah seorang perwira di lingkungan Mapolda NTB membenarkan adanya sanksi tegas kepada Kasat Resnarkoba dan petinggi Polres Bima Kota tersebut. “Benar, di-nonaktif-kan,” katanya kepada NTBSatu pagi ini.
Sumber perwira Polda NTB lainnya juga membenarkan sudah berlangsung sidang kode etik, berujung pencopotan Kasat Narkoba dan pemeriksaan intensif Kapolres Bima kota. “Baru saja selesai sidang etiknya,” ujarnya.
Kabar itu lantas beredar di sosial media. Pegiat media sosial Uswatun Hasanah, aktivis yang kerap advokasi kasus narkoba, mengunggah kabar tersebut. Bahkan dalam thumbnail videonya, menyebut jabatan dan istri pejabat yang terkena sanksi. Video itu diunggah pada facebook “Badai Ntb Real” berdurasi 6.57 menit.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj belum merespons konfirmasi NTBSatu. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuah hasil.
Polda NTB akan menggelar konferensi terkait kasus ini pukul 15.00 Wita. “Selamat malam rekan-rekan jurnalis, ijin menyampaikan besok sore pukil 15.00 Wita, kita akan melaksanakan doorstop kasus Kasat Narkoba Polres Kota Bima bertempat di depan ruang sidang Bid Propam Polda NTB (Bawah command center),” bunyi pesan informasi gelaran konferensi pers dari Polda NTB.
Sebelumnya, Dit Resnarkoba mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tim kepolisian kemudian membawa Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum mengamankan M, Polda menggeledah ruangan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Hasilnya, mereka menemukan beberapa barang bukti. Seperti bong dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.
Penangkapan ini disinyalir merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Dugaanya, mereka terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam prosesnya, Malaungi dikabarkan bernyanyi. Ia menyebut keterlibatan atasannya, Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Kasat Resnarkoba juga diduga positif narkoba. “Ya, sementara msh diperiksa di Ditresnarkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis, 5 Februari 2026. (07)



