Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tegaskan Jalan Rusak di Buwun Mas Sekotong Kewenangan Pemprov NTB
Lombok Barat (NTBSatu) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat menegaskan, kerusakan parah jalan penghubung di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).
Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan ruas jalan Desa Buwun Mas tersebut. “Untuk ruas jalan itu kewenangannya provinsi, bukan kabupaten,” tegas Ratnawi kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.
Jalan yang menghubungkan sejumlah dusun tersebut terbelah dan amblas setelah hujan deras di akhir Januari lalu. Kondisi kerusakan jalan itu viral kembali di media sosial, setelah akun Instagram @pieterwy_ mengunggahnya. Video tersebut meraih lebih dari 3.000 suka serta ratusan komentar warganet.
Selain menjadi akses utama antar dusun, jalan tersebut juga merupakan jalur menuju Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengolahan Sampah Limbah B3 milik Pemprov NTB. Akibat kerusakan tersebut, aktivitas pengangkutan sampah medis sementara waktu terputus.
Meski demikian, Ratnawi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap bergerak cepat menangani infrastruktur lain yang terdampak bencana alam di wilayahnya.



