Data Dinamis, Dinsos Sumbawa Ingatkan Warga Segera Rekam Dukcapil Agar PBI JK tak Dinonaktifkan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si, mengungkapkan, pihaknya mencatat jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBD hingga 31 Desember 2025 mencapai 110.293 jiwa.
Sementara itu, penerima PBI JK APBN masih berada di kisaran 220 ribu lebih. Data tersebut bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Per 31 Desember 2025, penerima PBI JK APBD kita tercatat 110.293 jiwa. Tapi data ini masih terus berproses karena setiap hari ada perubahan,” ujar Syarifah, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, perubahan data sering terjadi karena pergeseran segmen masyarakat. Seperti, warga yang sebelumnya masuk kategori miskin menjadi peserta mandiri akibat perubahan status pekerjaan. Termasuk yang telah resmi terdaftar sebagai PPPK, ASN, karyawan swasta, BUMN, hingga wiraswasta.
“Masyarakat itu banyak segmennya. Ada ASN, PPPK, pejabat negara, karyawan, sampai wiraswasta. Mereka yang sudah mampu diarahkan ke segmen mandiri,” jelasnya.
Syarifah memaparkan, untuk PBI APBN, sasaran utama berada pada desil 1 hingga desil 4. Namun, dalam praktiknya masih terdapat masyarakat desil 5 hingga 6 yang tercakup. Sementara pada PBI APBD, masih terdapat penerima hingga desil 7 bahkan desil 9, karena mempertimbangkan kondisi riil kemiskinan daerah.
“Intervensi Kemensos sebenarnya hanya sampai desil 4, tapi di daerah masih ada masyarakat desil 5 dan 6 yang kondisinya belum sejahtera,” katanya.
Bayi Baru Lahir Terancam Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan
Pihaknya mengingatkan potensi penonaktifan PBI, terutama bagi bayi baru lahir yang belum direkam di Dukcapil. Menurutnya, toleransi perekaman hanya tiga bulan, jika tidak segera masyarakat urus maka kepesertaan bisa dinas hapus.
“Bayi yang belum direkam Dukcapil itu sangat rawan dinonaktifkan. Bahkan bisa berdampak ke orang tuanya,” tegas Syarifah.
Ia menambahkan, masih ada anak usia sekolah yang belum masuk Kartu Keluarga (KK) dan belum memiliki akta kelahiran, sehingga berpotensi kehilangan akses layanan dasar gratis.
“Data Dukcapil ini kunci utama. Kami di Dinsos tidak menginput data, kami hanya mengolah. Kalau tidak direkam di Dukcapil, otomatis tidak bisa masuk sistem kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa bersama pemerintah desa mendorong masyarakat agar aktif melaporkan perubahan data kependudukan, demi memastikan hak jaminan sosial tetap terlindungi. (Marwah)



