Lombok Timur

Anak Stunting di Lombok Timur Bertambah 545 Orang

Lombok Timur (NTBSatu) – Jumlah anak stunting di Kabupaten Lombok Timur kembali meningkat. Pada Januari 2026 saja, kasus stunting bertambah 545 anak atau setara 0,8 persen, sehingga melekatkan posisi Lombok Timur sebagai daerah dengan angka stunting tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kondisi itu terungkap saat pendampingan analisis situasi dalam aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Ruang Rapat Bappeda Lombok Timur, Rabu, 28 Januari 2026.

Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya menjelaskan, berdasarkan data Desember 2025, angka stunting Lombok Timur tercatat 22,39 persen.

Namun, pada Januari 2026 kembali muncul kasus baru yang signifikan. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan respons cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai Ketua Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) Lombok Timur, Edwin mengapresiasi pelaksanaan pendampingan tersebut.

Ia menegaskan, rapat dan pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kebijakan penurunan stunting yang berbasis data akurat dan terverifikasi.

Ia meminta Sekretaris Bappeda Lombok Timur untuk melakukan pengecekan ulang dan validasi data stunting dari 21 kecamatan.

“Data yang valid akan mempercepat intervensi dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Dorong Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan

Selain melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Edwin juga mendorong peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.

Ia menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi, dan kerja sama lintas sektor agar penanganan stunting berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ketua Tim Pendamping, Arifin Effendy Hutagalung yang juga Analis Kebijakan Madya Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, turut menekankan pentingnya data.

Ia mengingatkan, target nasional penurunan stunting dalam RPJMN adalah 14,2 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045.

Menurut Arifin, pencapaian target tersebut tidak cukup hanya mengandalkan perluasan program. Pemerintah daerah harus memperkuat perencanaan berbasis analisis data yang tajam serta konvergensi lintas sektor yang konsisten dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berperan strategis sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button