BPK Periksa Piutang, PAD, hingga BLUD Lombok Timur
Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB, mulai melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 45 hari ke depan dan resmi dimulai melalui pertemuan awal pada Rabu, 28 Januari 2026. Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya menerima langsung Tim BPK di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Lombok Timur menegaskan kesiapan penuh mendukung kelancaran proses pemeriksaan dengan memastikan ketersediaan data dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wabup Edwin menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal langsung jalannya pemeriksaan. Ia bahkan menunjuk Person in Charge (PIC) khusus guna mempermudah koordinasi serta mempercepat penyediaan dokumen dan data yang tim pemeriksa BPK butuhkan.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan awal yang BPK susun sangat membantu Pemkab Lombok Timur dalam melakukan pembenahan. Wabup Edwin juga menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
“Upaya ini tidak semata-mata bertujuan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), khususnya rekomendasi dan pembenahan yang pemerintah daerah harus lakukan, Wabup Edwin mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.
“Meski demikian, kami optimistis seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, BPK akan memfokuskan perhatian pada piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, pengelolaan aset hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (*)



