Kasus Efan Limantika Resmi Damai, Kuasa Hukum Sebut Tak Bermuatan Politik

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, mengkofirmasi, perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan terlapor Anggota DPRD NTB Efan Limantika telah resmi diselesaikan secara damai.
Kepastian tersebut disampaikan Supardin Siddik pada Selasa, 27 Januari 2026 sore. Perdamaian itu ditandai dengan konferensi pers bersama antara kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor, Rusdiansyah.
Supardin menegaskan, proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum. Pihaknya menempuh hal itu tanpa adanya kepentingan lain di luar itu.
“Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya.
Atas dasar hubungan baik tersebut, lanjut Supardin, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.
Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.
Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah di Lombok Tengah. Kemudian penandatanganan lanjutan di Starbucks Epicentrum Mall, Mataram.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriadi secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Dompu.
“Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.
“Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan Restorative Justice tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB. (*)



