Politik

Komisi III DPR RI Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar, Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan Adies Kadir. Proses fit and proper test terhadap Adies berlangsung singkat dan tanpa pendalaman oleh masing-masing anggota atau peserta rapat.

“Komisi III menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman selaku pimpinan rapat.

IKLAN

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat. “Setuju?” tanyanya, yang langsung dijawab kompak oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.

Nama Adies Kadir selanjutnya akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Setelah Paripurna, Adies akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden sebelum resmi bertugas sebagai hakim konstitusi.

Arief Hidayat Pensiun Februari 2026

Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Saat ini, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Nama Adies sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada gelombang demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025.

Partai Golkar sempat menonaktifkannya menyusul desakan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah DPR. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Adies tidak bersalah sehingga ia kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sejak kembali aktif, Adies tidak pernah muncul di hadapan publik maupun memberikan wawancara kepada media. Dalam sambutannya, Adies menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaannya.

Ia mengaku merasa sedih, karena harus meninggalkan Komisi III DPR yang telah menjadi “rumah kedua” baginya sejak pertama kali menjadi anggota DPR pada 2014.

“Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies.

Sebelum menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, Komisi III DPR juga telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius Samsul.

Nama Inosentius sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025–2026 dengan pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis, 21 Agustus 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button