HEADLINE NEWSPemerintahan

Intensitas Bencana di NTB Meningkat, Gubernur Iqbal Tetapkan Status Tanggap Darurat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung sejak 19 Januari 2026. Penetapan status tersebut berdasarkan keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-50 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem di Provinsi NTB.

“SK tanggap darurat sudah ditetapkan per 19 Januari. Dengan itu, BTT bisa dicairkan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD NTB, Sadimin, Rabu, 21 Januari 2026.

Sadimin mengatakan, Surat Keputusan (SK) tanggap darurat menjadi syarat utama pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT). Saat ini, Pemprov NTB memiliki BTT Rp16 miliar.

Namun, dari total BTT yang tersedia, kebutuhan penanganan bencana diperkirakan jauh melampaui angka tersebut. “Kerugian masih dihitung, tapi estimasinya lebih dari Rp16 miliar,” kata Sadimin.

IKLAN

Ia menyebut, saat ini terdapat delapan kabupaten yang telah menetapkan status tanggap darurat, yakni Dompu, Kota Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Sementara itu, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih berstatus siaga bencana.

Meski begitu, pencairan BTT tetap bisa dilakukan tanpa menunggu seluruh daerah terdampak. “Minimal dua kabupaten sudah tanggap darurat, provinsi bisa mencairkan BTT,” ujarnya.

Sadimin menegaskan, penggunaan anggaran dilakukan secara ketat dan diprioritaskan pada kebutuhan paling mendesak. “Kami harus irit-irit karena BTT ini harus cukup sampai akhir tahun,” katanya. 

Fokus penanganan pada rumah warga terdampak dan infrastruktur vital, meski sebagian besar perbaikan dengan pendekatan gotong royong bersama masyarakat.

Pemprov NTB Bentuk Posko Tanggap Darurat

Sehubungan dengan penetapan status tanggap darurat tersebut, Pemprov NTB menetapkan pembentukan Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem sebagai langkah percepatan penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah.

Pembentukan posko ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-50 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem di NTB.

Pembentukan posko ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan terkait dalam upaya penanganan darurat, perlindungan masyarakat, dan pemulihan awal pascabencana.

Posko tanggap darurat berfungsi sebagai pusat kendali dan informasi. Mulai dari pemantauan kondisi lapangan, pendataan wilayah terdampak hingga pengoordinasian bantuan logistik, evakuasi warga, serta layanan kesehatan.

Seluruh informasi dan perkembangan penanganan bencana dilaporkan secara terpadu melalui posko ini. Dalam SK Gubernur menjelaskan, posko melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsinya, termasuk BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta unsur pendukung lainnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button