Kompetensi dan Kesejahteraan Guru sebagai Fondasi Mutu Pendidikan Nasional
Oleh: Dewi Susilawati, S.Pd. *)
Di antara sekian banyak profesi yang menopang peradaban, guru menempati posisi yang unik dan fundamental, karena dari tangannya lahir generasi yang kelak menentukan arah sejarah bangsa. Guru bukan sekadar pengajar pengetahuan, melainkan penjaga nilai, penumbuh akal budi, dan penuntun manusia muda dalam memahami makna hidup, kebangsaan, serta kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia, profesi guru memiliki dimensi filosofis yang mendalam: mereka adalah pewaris tugas luhur mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui keteladanan, pengabdian, dan kerja intelektual yang terus-menerus, guru membangun fondasi peradaban, menanamkan harapan, serta membentuk karakter kolektif bangsa. Oleh karena itu, memuliakan profesi guru sejatinya berarti memuliakan masa depan negeri ini, sebab kualitas sebuah bangsa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas para pendidik yang membentuk generasi penerusnya.
Guru merupakan aktor kunci dalam sistem pendidikan. Kualitas pembelajaran di ruang kelas sangat ditentukan oleh kompetensi profesional dan kondisi kesejahteraan mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menempatkan isu peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru sebagai salah satu agenda strategis pembangunan sumber daya manusia. Berbagai kebijakan yang diluncurkan menunjukkan kesadaran bahwa mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Secara konseptual, kesejahteraan guru berkaitan erat dengan profesionalisme dan kinerja. Teori motivasi kerja, seperti yang dikemukakan oleh Herzberg dan Maslow, menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar dan rasa aman secara ekonomi merupakan prasyarat bagi munculnya motivasi berprestasi dan aktualisasi diri. Dalam konteks profesi guru, tunjangan dan jaminan kesejahteraan berfungsi sebagai faktor pendukung yang memungkinkan mereka memusatkan energi pada pengembangan kompetensi dan kualitas pembelajaran, bukan semata pada pemenuhan kebutuhan hidup.
Kebijakan Kemendikdasmen dalam satu tahun terakhir menunjukkan arah yang konsisten ke tujuan tersebut. Pemerintah memberikan berbagai bentuk tunjangan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat, tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T, serta bantuan insentif bagi guru non-ASN dan guru PAUD. Dalam berbagai rilis resmi, banyak guru menyampaikan bahwa bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, meningkatkan rasa aman secara ekonomi, serta menumbuhkan semangat dan kebanggaan sebagai pendidik. Pengakuan ini menunjukkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak hanya berdampak secara material, tetapi juga secara psikologis dan profesional.
Capaian Kebijakan Kesejahteraan Guru Tahun 2025
Mengutip Siaran Pers Kemendikdasmen tanggal 23 Januari 2026 lalu, untuk guru ASN, Kemendikdasmen telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru. Sedangakan, Tunjangan Khusus telah tersalurkan kepada lebih dari 57 ribu guru. Dana Tambahan Penghasilan tersalurkan kepada lebih dari 191 ribu guru.
Sementara untuk guru Non-ASN, Kemendikdasmen telah menyalurkan Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, Tunjangan Khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, Insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang belum memiliki sertifikasi profesi.
Terkait dengan Insentif Guru Non-ASN tahun 2026, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menaikkan nominal bantuan tersebut dari sebelumnya 300 ribu per orang menjadi 400 ribu per orang per bulan, dengan target penerima sebanyak 798.905 guru. Kenaikan ini menurutnya diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, peningkatan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.
Namun demikian, kesejahteraan saja tidak cukup tanpa diiringi peningkatan kompetensi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi utama, yakni pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Untuk memenuhi standar tersebut, Kemendikdasmen mengembangkan berbagai program penguatan kapasitas, antara lain Pendidikan Profesi Guru (PPG), pelatihan berbasis komunitas belajar, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Program-program ini bertujuan membekali guru dengan kemampuan merancang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mengintegrasikan teknologi, serta menyesuaikan metode mengajar dengan tuntutan kurikulum dan perkembangan zaman.
Hubungan antara kesejahteraan dan kompetensi bersifat saling menguatkan. Guru yang sejahtera secara ekonomi memiliki ruang psikologis dan waktu yang lebih besar untuk mengikuti pelatihan, membaca literatur, serta mengembangkan inovasi pembelajaran. Sebaliknya, peningkatan kompetensi akan memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik. Dalam kerangka kebijakan publik, sinergi antara kedua aspek ini mencerminkan pendekatan yang holistik terhadap pembangunan pendidikan.
Berbagai pengakuan guru terhadap dampak positif kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan bahwa arah kebijakan saat ini berada pada jalur yang tepat. Tunjangan dan insentif yang diterima membantu meringankan beban hidup, sementara program peningkatan kompetensi membuka peluang bagi guru untuk terus berkembang. Semangat mengabdi yang tumbuh dari rasa dihargai dan didukung negara menjadi modal sosial yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Ke depan, tantangan yang perlu diperhatikan adalah memastikan keberlanjutan dan pemerataan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu menjaga konsistensi anggaran, memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja, serta memastikan bahwa program pelatihan benar-benar relevan dengan kebutuhan nyata di sekolah. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan tidak berhenti pada aspek finansial semata, tetapi terintegrasi dengan pengembangan kompetensi yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran.
Pada akhirnya, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam membangun pendidikan nasional yang berkualitas. Ketika guru merasa sejahtera, dihargai, dan terus didukung untuk berkembang, mereka akan memiliki motivasi yang lebih kuat untuk menjalankan peran strategisnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan yang berpihak pada guru, baik melalui penguatan profesionalisme maupun peningkatan kesejahteraan, adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia.
*) Kepala TK PGRI Serading di Kabupaten Sumbawa-NTB



