Kasus BTT, Kejati Berkoordinasi dengan Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan berkoordinasi dengan Polda NTB. Hal itu berkaitan dengan persoalan pergeseran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov NTB tahun 2025.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, langkah koordinasi itu menyusul laporan pergeseran BTT juga masuk ke meja kepolisian. “Kami coba koordinasi dengan teman-teman Polda. Infonya sudah ada laporan juga di sana,” katanya kepada NTBSatu.
Zulkifli sebelumnya menerangkan, sejauh ini tidak ada masalah dalam pengalihfungsian dana disinyalir ratusan tersebut. Namun cerita tidak berhenti di situ. Meski belum menemukan masalah substansial, Zulkifli memastikan tim Pidana Khusus (Pidsus) tetap melakukan penelaahan mendalam.
Kejaksaan memilih berjalan dengan langkah hati-hati. Tidak tergesa menuding, namun juga tidak menutup mata. “Makanya kita koordinasikan dengan Polda. Kalau memang ada (laporan) di sana, ya kita serahkan ke teman-teman APH lain,” ujarnya.
Kepala Kejati NTB Wahyudi beberapa waktu lalu mengatakan, setiap perkara di Adhyaksa akan diselesaikan. Termasuk kasus BTT. “Dalam kajian itu. Masih dikaji,” ucapnya kepada NTBSatu.
Kendati demikian, Wahyudi memilih tak menjelaskan lebih detail langkah berikutnya. Termasuk kapan agenda pemeriksaan saksi. Kejati NTB fokus menyelesaikan perkara yang sudah berjalan di tahap penyidikan.
“Kita selesaikan yang kemarin dulu (Kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa dan dugaan gratifikasi DPRD NTB),” jelasnya.
Serahkan Dokumen ke Kejati NTB
Pihak pelapor, Najamuddin sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah berkas ke Kejati NTB. “Waktu itu saya sudah serahkan dokumen berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB,” katanya. Di antara dokumen yang ia serahkan, ada rincian Peraturan Gubernur (Pergub) NTB.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika mencuat isu bahwa Pemprov NTB diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tepatnya pada Pasal 55 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4). Isinya, penggunaan anggaran BTT tidak boleh digunakan di tempat lain kecuali bencana.
Sesuai Pasal 55 Ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019, BTT hanya bisa dipergunakan pada sesuatu yang mendesak dan darurat. Untuk sesuatu yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Anggaran BTT sudah jelas peruntukkannya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Dalam aturan itu menyebut, penggunaan BTT hanya untuk bencana.
Namun faktanya, Pemprov NTB melakukan pergeseran yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi pemerintah melakukan pergeseran secara tergesa-gesa.
Pergeseran anggaran BTT dilakukan sebanyak dua kali. Pemprov NTB mengeksekusi anggaran kurang lebih sebesar Rp484 miliar, dari total BTT Rp507 miliar. Anggaran itu teralokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Pemprov NTB jelas menyalahgunakan kewenangan. Kemudian, melanggar empat aturan perundangan-undangan.
Pertama, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Kemudian, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal itu karena BTT itu tidak terdapat dalam inpres tersebut. Namun pada pergeseran beberapa waktu, Pemprov berdalih pergeseran itu dalam rangka efisiensi anggaran.
Dugaan lain, pemerintah provinsi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020. Keempat, melanggar Pergub Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4).
Respons Pemprov NTB
Pemprov NTB melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebelumnya menyampaikan, BTT bukanlah sebuah program. Melainkan bagian dari jenis belanja dalam struktur APBD. Sehingga, dalam APBD Perubahan ini, apapun sumber dananya bisa tersebar ke semua program prioritas daerah.
“BTT itu bukan hantu yang tidak bisa digeser dalam perubahan APBD ini,” tegasnya.
BTT, lanjut Nursalim, merupakan bagian jenis belanja. Sama halnya dengan belanja pegawai, belanja modal, dan belanja bagi hasil. Sehingga, sangat mungkin dilakukan pergeseran.
“Ketika ada belanja yang masih standby cukup banyak kemudian melihat sisa waktu tinggal 2-3 bulan, maka kita dapat melakukan restrukturisasi ulang belanja untuk mencapai target kinerja Pemda,” bebernya.
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025 sudah memedomani semua regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Berikutnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
“Semua regulasi ini kita pedomani dan semua komponen belanja telah dibahas bersama dengan DPRD. Serta, telah mendapat persetujuan secara kelembagaan oleh DPRD,” katanya. (*)



