Darurat Sampah, Pemkot Mataram Danai 40 Persen Perluasan 32 Are TPA Kebon Kongok
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mendanai perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,7 miliar dari total kebutuhan anggaran.
Perluasan lahan seluas 32 are ini menelan biaya lebih dari Rp4,2 miliar dengan tujuan untuk mengatasi kondisi darurat penumpukan sampah.
Skema pembiayaan perluasan TPA Kebon Kongok dibagi tiga pihak. Yakni Pemerintah Provinsi NTB sebesar 40 persen, Pemkot Mataram 40 persen, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 20 persen.
Porsi Pemkot Mataram tersebut setara dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Besaran pembagian menyesuaikan dengan volume sampah yang dibuang ke TPA, di mana Kota Mataram menjadi penyumbang sampah terbesar.
Perluasan TPA Kebon Kongok Bertahap
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan, perluasan lahan akan secara bertahap. Pada tahap awal, penanganan jangka pendek dengan memanfaatkan lahan seluas empat are yang target penggunaannya dalam waktu dekat.
“Empat are ini harus segera difungsikan. Ini untuk solusi darurat agar pengangkutan sampah bisa kembali normal,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Dengan difungsikannya lahan tahap awal tersebut, ritase pengangkutan sampah dari Kota Mataram ke TPA Kebon Kongok akan kembali normal menjadi empat ritase per hari. Sebelumnya, ritase hanya satu kali per hari sehingga menyebabkan penumpukan sampah dan hampir seluruh TPS di Kota Mataram mengalami overload.
Sementara itu, sisa lahan seluas 28 are akan disiapkan pada tahap berikutnya. Lahan tersebut perkiraannya dapat menampung sampah selama sekitar enam bulan, dengan estimasi timbulan sampah mencapai 350 ton per hari.
Untuk pembiayaan, anggaran perluasan lahan akan Pemerintah Provinsi NTB bayarkan terlebih dahulu. Adapun porsi anggaran Pemkot Mataram sekitar Rp1,7 miliar direncanakan akan dibayarkan melalui APBD Perubahan.
Selain skema jangka pendek dan menengah, Pemprov NTB juga menyiapkan skema jangka panjang dengan rencana perluasan lahan hingga 46 are yang diproyeksikan dapat digunakan selama dua tahun ke depan. Namun, besaran anggaran untuk skema tersebut masih dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED). (*)



