Politik

DPR RI Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI, untuk membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan upaya pemberantasan berbagai tindak pidana. Terutama, yang bermotif keuntungan finansial.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika. Serta, tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari saat membuka rapat, seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan laporan progres penyusunan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR RI.

IKLAN

Sari menegaskan, proses pembentukan RUU ini akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III DPR RI juga berencana memulai pembahasan RUU tentang hukum acara perdata secara terpisah.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.

Rincian Isi RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Delapan bab tersebut meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset. Kemudian, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Bayu juga memaparkan, terdapat 16 pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Pokok pengaturan itu mencakup ketentuan umum dan asas, metode perampasan aset, dan. jenis tindak pidana.

Kemudian jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas. Lalu, pengajuan permohonan perampasan aset, hingga hukum acara perampasan aset.

Selain itu, RUU ini juga mengatur kelembagaan pengelola aset, tata cara serta pertanggungjawaban pengelolaan aset. Perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antara pemerintah dengan negara mitra. 

Kemudian, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup. “Ke-15 pengelolaan akuntabilitas anggaran, ke-16 ketentuan penutup,” ujar Bayu. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button