KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
Jakarta (NTBSatu) – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, menerima permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait permintaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor: 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar, Selasa, 13 Januari 2026.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan yang disiarkan langsung melalui YouTube KIP.
Dalam putusannya, Majelis KIP juga menyatakan, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Handoko.
Sengketa informasi ini bermula dari keberatan Bonatua terhadap KPU RI yang dinilai, menyembunyikan sejumlah informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bonatua mempersoalkan, adanya sembilan informasi yang dikaburkan atau ditutup dalam salinan ijazah tersebut.
Atas dasar itu, Bonatua mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP karena menilai KPU RI tidak sepenuhnya membuka informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun sembilan informasi yang disembunyikan dalam salinan ijazah Jokowi meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melegalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang harus ditutup atau dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik di KIP, 24 November 2025 lalu.
“Jadi salinan ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item yang disembunyikan,” lanjutnya.
Bonatua menyatakan, permintaan salinan ijazah tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian yang ia lakukan terkait keaslian ijazah pejabat publik.
Menurutnya, meski penelitian dilakukan secara pribadi, hasilnya telah dipublikasikan dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publikasikan ke publik. Artinya ini kepentingan publik,” ujar Bonatua.
“Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius. Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” tambahnya. (*)



