BREAKING NEWSHukrimLombok Tengah

Polres Lombok Tengah Kembali Amankan Delapan Warga Diduga Penambang Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah kembali mengamankan delapan orang yang diduga penambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menjelaskan, penangkapan saat anggota dan tim gabungan melakukan patroli malam di Pos Dundang pada Jumat, 2 Januari 2026. Mereka menemukan delapan warga yang hendak melakukan penambangan emas di lokasi.

“Memang benar ada warga yang saat itu berada di lokasi tambang. Namun belum melakukan aktivitas penambangan. Anggota yang sedang berpatroli menemukan sehingga diamankan. Kemudian dilakukan peringatan,” jelasnya kepada NTBSatu, Sabtu, 3 Januari 2026.

Di lokasi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat-alat. Salah satunya palu. Dugaanya alat itu akan untuk mengambil hasil bumi.

IKLAN

Polisi selanjutnya memberikan peringatan kepada delapan warga tersebut, dengan membuat surat pernyataan mereka tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.

Hal ini dikarenakan para terduga pelaku belum melakukan aktivitas penambangan. Namun, jika ke depannya terdapat aktivitas penambangan liar, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan hukum.

“Setiap ada yang berniat atau yang akan melakukan tambang liar, maka akan diperingatkan atau dicegah. Kecuali kalau diam-diam sudah melakukan tambang liar, baru penangkapan hukum,” terangnya.

Polres Lombok Tengah telah membangun pos terpadu untuk menjaga kawasan Bukit Dundang. Tujuannya untuk menghindari para penambang liar dan menjaga ekosistem, selaras dengan aspirasi masyarakat saat deklarasi. (Marwati)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button