Kebijakan SOTK Baru, 61 Pejabat Pemprov NTB Beralih Jadi Fungsional
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB kembali menggeser puluhan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional (jafung). Pelantikan berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Rabu, 31 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 10 November 2025 lalu, Pemprov NTB juga melantik sekitar 40 pejabat struktural yang beralih ke jabatan fungsional.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, jumlah pejabat struktural beralih ke jafung yang dilantik hari ini sebanyak 61 orang. Mereka tersebar dari berbagai instansi. Salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
“Pak Gubernur mengapresiasi keputusan dan langkah dari rekan-rekan untuk memilih berkarier di Pemprov NTB melalui jalur fungsional,” kata Faozal mewakili Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat melantik puluhan pejabat fungsional itu.
Peralihan jabatan ke fungsional ini, juga sebagai langkah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru tahun 2026 nanti. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SOTK baru ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemprov NTB terus mendorong peralihan jabatan struktural di lingkungan pemerintah provinsi. Seiring dengan kebijakan penerapan SOTK baru. Pasalnya, dengan penerapan SOTK baru ini akan banyak pengurangan jabatan struktural.
“Di tengah kita sedang menata SOTK NTB yang memang kita harus realistis bahwa kebutuhan struktural itu tidak seperti yang kita bayangkan,” ungkapnya.
Faozal berharap, puluhan pejabat ini memiliki komitmen yang sama membangun daerah. Mengantarkan NTB Makmur dan Mendunia.
“Komitmen itu paling penting dalam membangun daerah ini,” ujarnya.
Kemendagri Setujui Pergub SOTK
Sebagai informasi, Kemendagri sudah menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan, Surat Keputusan (SK) persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah di tangan Pj. Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal. SK diterima pada 31 Oktober 2025.
“Sudah (SK-nya) kebetulan baru saya terima kemarin terakhir di bawa sama Pak Sekda dari Jakarta. Baru hari ini saya terima dan dipelajari sekarang,” kata Taufieq, Senin, 3 November 2025.
Secara umum, kata Taufieq, tidak ada evaluasi yang signifikan dari Kemendagri terhadap Pergub SOTK baru tersebut. Hanya saja ada beberapa catatan. Di antaranya: meminta penambahan bidang dan seksi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada beberapa catatan (Kemendagri), tetapi tidak signifikan. Artinya, ada tinggal dipenuhi catatan itu seperti ada beberapa yang tidak disetujui tinggal kita ikuti,” jelasnya.
Sementara dari segi komposisi jumlah OPD yang mengalami perampingan, ujar Taufieq, tidak ada perubahan. Mendagri menyetujui keseluruhan OPD baru Pemprov NTB.
“Komposisi tidak ada yang berubah. Secara umum tidak ada perubahan hanya nanti ada penambahan bidang dengan seksi. Itu saja yang dikoreksi,” ungkapnya. (*)



