Kadispar Lombok Timur Laporkan Dugaan Pungli di Pusuk Sembalun ke Polisi
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Timur, Widayat melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di objek wisata Pusuk Sembalun kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan, langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menertibkan pengelolaan destinasi wisata yang merugikan pengunjung.
Widayat mengatakan, pihaknya telah lama memantau dugaan pungli yang terjadi di lapangan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia memastikan, laporan tersebut bukan kali pertama karena praktik serupa kerap kembali muncul meski sudah diperingatkan.
“Kami sudah lama melaporkan persoalan ini ke polisi. Kalau sekarang muncul lagi, tentu akan kami telusuri kembali,” kata Widayat, Selasa, 30 Desember 2025.
Dugaan pungli kembali mencuat setelah wisatawan mengeluhkan penarikan biaya masuk sebesar Rp10.000 per orang tanpa tiket resmi.
Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran oknum di lapangan yang memanfaatkan tingginya arus kunjungan wisata, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pengakuan Wisatawan
Salah seorang pengunjung, Saraswati mengaku kecewa saat membayar retribusi tanpa menerima bukti pembayaran. Ia menyebut, praktik itu sebagai pungutan ilegal yang merugikan wisatawan.
“Setiap orang diminta bayar Rp10 ribu, tapi tidak ada tiket sama sekali,” ujar Saraswati.
Ia menambahkan, petugas di lokasi justru menyampaikan alasan tiket tidak tersedia ketika meminta bukti resmi pembayaran.
Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal mengingat jumlah pengunjung ke Pusuk Sembalun bisa mencapai puluhan hingga ratusan orang per hari, terutama pada masa libur.
“Ini perlu ditertibkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi alasan petugas yang mengklaim kehabisan tiket, Widayat langsung membantah. Ia menegaskan, Dinas Pariwisata Lombok Timur selalu menyediakan tiket resmi dalam jumlah cukup.
“Tiket selalu tersedia di kantor, tinggal diambil. Itu hanya dalih oknum untuk melakukan pungli,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Widayat mengimbau wisatawan agar bersikap kritis dan berani menolak pembayaran apabila petugas tidak memberikan tiket resmi.
Ia bahkan meminta pengunjung tetap masuk tanpa membayar, jika tidak mendapat bukti retribusi yang sah. “Kalau dipungut tapi tidak diberi tiket, jangan bayar, tinggal masuk saja,” tambahnya. (*)



