Apakah Tahun Baru 2026 Ada Cuti Bersama? Simak Ketentuan Resminya
Mataram (NTBSatu) – Pergantian tahun 2025 menuju 2026 menjadi momen yang banyak orang nantikan. Masyarakat mulai menyusun rencana liburan, aktivitas keluarga, hingga agenda istirahat sejak jauh hari.
Setiap akhir tahun, pertanyaan mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama selalu muncul, terutama saat tanggal perayaan berdekatan dengan akhir pekan.
Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan memicu spekulasi mengenai kemungkinan libur tambahan pada Jumat, 2 Januari 2026. Banyak pekerja berharap, momen tersebut menghadirkan rangkaian libur panjang tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Apakah 2026 Ada Cuti Bersama?
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan resmi tersebut memberikan kejelasan terkait jadwal libur sepanjang tahun.
Berdasarkan keputusan itu, Januari 2026 tidak memiliki cuti bersama, meskipun memuat hari libur nasional. Seluruh jadwal cuti bersama tahun 2026 berada pada bulan lain, antara lain Februari, Maret, Mei, serta Desember.
Kondisi tersebut menegaskan, aktivitas kerja dan layanan publik pada Januari 2026 tetap berjalan normal setelah libur Tahun Baru berakhir. Pemerintah tidak menambahkan cuti bersama pada awal tahun, termasuk pada Jumat, 2 Januari 2026.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Kalender resmi mencatat dua hari libur nasional sepanjang Januari 2026. Pertama, Kamis, 1 Januari 2026 sebagai perayaan Tahun Baru 2026.
Kedua, Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Kedua tanggal tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan libur bagi instansi pemerintah, serta sebagian besar sektor kerja.
Susunan hari libur tersebut tetap menghadirkan satu kesempatan libur panjang. Libur Isra Mikraj pada Jumat, 16 Januari 2026 bersebelahan langsung dengan akhir pekan.
Kondisi ini membentuk rangkaian libur selama tiga hari berturut-turut pada Jumat hingga Minggu, 16–18 Januari 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk beristirahat atau bepergian tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Kesimpulannya, Tahun Baru 2026 tidak disertai cuti bersama. Masyarakat tetap memperoleh hari libur nasional pada 1 Januari 2026. Sementara itu, aktivitas kerja kembali berjalan seperti biasa pada hari berikutnya sesuai ketentuan resmi pemerintah. (*)



