Ekonomi Bisnis

Tiga Sektor Utama Sumbang Triliunan Penerimaan Pajak NTB

Mataram (NTBSatu) – Tiga sektor utama masih mendominasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga 18 Desember 2025. Ketiganya adalah administrasi pemerintah, perdagangan, dan jasa keuangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya menjelaskan, ketiga sektor tersebut menyumbang penerimaan pajak hingga triliunan rupiah. Serta, menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah.

“Berdasarkan data sektoral, ketiga sektor tersebut secara kumulatif menyumbang sekitar 71 persen dari total penerimaan pajak NTB. Dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1,95 triliun,” ucapnya saat Konferensi Pers Alco NTB, Senin, 22 Desember 2025.

Administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan sebesar Rp1,34 triliun atau sekitar 48,85 persen. Kemudian, perdagangan menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp415,84 miliar dengan kontribusi 15,16 persen. Terakhir, jasa keuangan sebesar Rp191,99 miliar atau sekitar 7 persen.

IKLAN

Selain tiga sektor utama tersebut, persewaan dan tenaga kerja juga menopang penerimaan pajak NTB sebesar Rp150,94 miliar atau 5,50 persen. Lalu, sektor akomodasi dan makan minum yang menyumbang Rp117,51 miliar atau 4,28 persen. Adapun sektor lainnya secara keseluruhan berkontribusi sebesar Rp526,89 miliar, atau sekitar 19,21 persen.

Samon menambahkan, sektor administrasi pemerintah masih mendominasi penerimaan pajak dengan nilai sekitar Rp148,56 miliar. Berasal dari PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Sebut Daya Beli Masyarakat Membaik

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan pajak di sejumlah sektor pada akhir tahun menjadi indikasi mulai membaiknya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Ke depan, kami berharap kontribusi sektor lain dapat terus meningkat. Sehingga, struktur penerimaan pajak NTB menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan,” kata Samon.

Ia juga menambahkan, upaya optimalisasi penerimaan pajak akan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta dukungan terhadap aktivitas usaha di daerah.

Salah satu upayanya, Kanwil DJP Nusa Tenggara baru-baru ini melaksanakan tindakan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan milik seorang Wajib Pajak (WP) berinisial B di Pagutan, Kota Mataram.

Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh WP bersangkutan.

Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pendapatan negara. Berdasarkan hasil penilaian sementara, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk patuh dan kooperatif. Karena kepatuhan pajak ini kan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button