HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman” Batal Lagi, Pengacara: Kami Uji Penetapan Tersangka!

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menunda sidang praperadilan tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB. Alasannya, karena Kejati NTB tidak hadir pada sidang dengan pemohon M. Nashib Ikroman alias Acip ini.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan ketidakhadiran Kejati NTB sebagai termohon dalam sidang praperadilan anggota DPRD NTB tersebut.

IKLAN

“Tidak hadir tanpa keterangan,” katanya, Jumat, 12 Desember 2025.

IKLAN

Sidang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap politisi Perindo itu mulanya berlangsung Jumat, 12 Desember 2025. “Kami tunda Kamis (18 Desember),” sebut Sandi yang juga hakim tunggal dalam sidang ini.

IKLAN

Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum, Emil Siain. Majelis menunda sidang praperadilan terhadap kliennya hingga pekan depan.

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dana “siluman”. Melainkan, untuk mengontrol apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami hanya meminta pengadilan menguji aspek formal dan prosedural, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka. Bukan menilai substansi perkara. Ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara,” bebernya.

Emil meminta masyarakat memahami, permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan merupakan langkah hukum yang sah, normatif. Tujuannya untuk menjaga kemurnian proses penegakan hukum. Bukan untuk menghalangi atau menentang upaya pemberantasan korupsi.

“Kami percaya mekanisme hukum yang benar akan memperkuat keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Harapan kami agar seluruh proses praperadilan bisa berjalan dengan baik dan menghindari spekulasi. Karena putusan hakim satu-satunya forum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. Apa pun hasilnya nanti, mari kita hormati bersama demi tegaknya hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mendapat informasi dari bidang Pidsus mengenai sidang tersebut. “Saya belum dapat informasi dari Pidsus,” katanya.

Sebagai informasi, ini kali kedua Kejati NTB mangkir dari sidang praperadilan tersangka kasus dana “siluman”. Pihak Adhyaksa sebelumnya juga absen dari sidang dengan pemohon tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim pada Selasa, 9 Desember 2025. Sidang keduanya akan berlanjut pada 16 Desember 2025 mendatang.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, penyidik menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Jaksa kemudian menetapkan Hamdan Kasim sebagai tersangka ketiga pada Senin, 24 November 2025.

Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kejaksaan menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.

Penyidik juga telah menerima pengembalian dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka.

Kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button