Bupati Jarot Pasang Badan Jaga Hutan Sumbawa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot membuka Rapat Kerja Gerakan Penanaman Pohon di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan komitmennya melindungi hutan dan bendungan vital di Kabupaten Sumbawa, bahkan jika harus menghadapi risiko hukum, demi menyelamatkan alam dari ancaman bencana seperti banjir bandang dan longsor.
“Saya rela masuk penjara demi menyelamatkan alam Sumbawa, tanya Pak Sekda, coba cek berapa lama Bupati masuk penjara karena menyelamatkan hutan. Saya tegaskan berapa pun kali kita didemo, kita lawan demi masa depan anak-cucu kita,” tegasnya.
Bupati Jarot menjelaskan, temuan terbaru adanya pembukaan lahan seluas 60 hektare di area tangkapan air (catchment area) Bendungan Beringin Sila, Desa Utan, yang berpotensi merusak bendungan akibat sedimentasi.
“Jika dibiarkan terlalu lama, sedimen akan masuk dan mendangkalkan embung Bendungan Beringin Sila. Maka saya langsung perintahkan tim Satgas turun untuk menertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola penanaman jagung di lahan tersebut berkembang perlahan, mulai dari 10 meter hingga 100 meter per tahun, hingga kini mencapai puncak area sabuk hijau bendungan.
Bupati Jarot menegaskan keseriusannya dengan mengerahkan lima unit motor trail dan mobil 4×4 terbaru, untuk mempermudah operasional Satgas. Langkah penertiban ini tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kali operasi menghadapi perlawanan dari oknum yang menanam secara ilegal.
“Ada yang menutup jalan hingga enam jam, menuntut ganti rugi, bahkan mencoba membalik mobil tim. Tapi saya tegaskan, kami tidak bisa berhenti,” ungkapnya.
Perkuat Satgas Perlindungan Hutan
Ia menekankan, tindakan ini bukan untuk memusuhi warga, tetapi untuk melindungi mereka dari bencana lebih besar. “Kita selamatkan bendungan, tapi masyarakat menanam jagung di lahan sekitar bendungan. Jadi masyarakat juga harus sadar untuk menjaga lahan. Kita harus bersama-sama selamatkan alam Sumbawa,” ujarnya.
Inovasi perlindungan hutan ini mendapat dukungan aparat penegak hukum, termasuk Polres dan kejaksaan, sehingga tindakan Pemkab Sumbawa sah secara hukum demi menjaga sumber daya alam.
“Dalam rapat dengan Forkopimda, Kapolres, pengadilan, dan kejaksaan, saya tanya, untuk menyelamatkan hutan, Bupati bisa dipenjara berapa bulan. Bapak kejaksaan menjawab, untuk menjaga sumber daya alam tidak ada hukuman,” katanya.
Bupati Jarot menjelaskan, alasan pembentukan Satgas Perlindungan Hutan adalah untuk menertibkan illegal logging yang berpotensi merusak alam Sumbawa. Ia mengajak masyarakat peduli terhadap keberlangsungan hutan Sumbawa.
“Jika masyarakat peduli masa depan Sumbawa, mari kita bersama-sama melindungi alam ini. Pelanggaran yang dibiarkan hanya akan merusak Sumbawa sendiri,” tegasnya. (*)



