Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
Mataram (NTBSatu) – Sidang praperadilan dua tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim ditunda. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB selaku termohon mangkir.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, sidang pengujian status sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut mulanya berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Tapi karena termohon yakni Kejati NTB tidak hadir, sidang ditunda. Sidang Indra Jaya dan Hamdan tanggal 16 Desember 2025 besok,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menanggapi santai praperadilan IJU dan Hamdan Kasim. Termasuk tersangka M Nashib Ikroman alias Acip.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Penyidik Kejati NTB sebagai termohon siap menyampaikan data-data.
“Kita hargai dan hormati (praperadilan). Intinya, dari penyidik sudah siap menyampaikan data-data di pengadilan nantinya. Sudah kita siapkan,” ucapnya di Ruang Media Center Kejati NTB pada Selasa, 9 Desember 2025.
Proses penyidikan kasus dana “siluman” DPRD NTB masih berjalan. Agenda pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini terus berproses.
“Untuk pelimpahan berkas (ketiga tersangka) belum bisa kami sampaikan dan pada saatnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Selain keduanya, tersangka Acip juga mengajukan praperadilan ke PN Mataram. Sidang politisi Perindo itu berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 mendatang.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, penyidik menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Jaksa kemudian menetapkan Hamdan Kasim sebagai tersangka ketiga pada Senin, 24 November 2025.
Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kejaksaan menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai politisi Demokrat, Golkar, dan Perindo itu berperan sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.
Penyidik juga telah menerima pengembalian dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



