BREAKING NEWSHukrim

Susul IJU dan Hamdan, Acip Praperadilankan Kejati Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Satu lagi tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sama seperti Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, Acip menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya praperadilan anggota DPRD NTB tersebut. “Iya, sudah masuk,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 8 Desember 2025.

Melansir laman resmi PN Mataram, praperadilan politisi Partai Perindo itu terdaftar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan nomor perkara: 25/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Kepala Kejati NTB dalam hal ini sebagai termohon.

Sidang perdana anggota DPRD NTB itu berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 mendatang.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu menanggapi santai perlawanan para tersangka tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap para tersangka.

Ia memastikan, jika langkah itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Itu haknya, tidak apa-apa. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di kasus ini pula, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucapnya.

Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kepada para tersangka, kejaksaan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button