Proyek Pembangunan Revetment di Gili Meno Tuai Kecaman, Diduga Rusak Lingkungan dan Ganggu Pariwisata
Mataram (NTBSatu) – Aktivitas proyek pembangunan Revetment di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, tuai kecaman.
Aktivis peduli lingkungan dan pelaku wisata yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat (Jarak) menilai, proyek senilai Rp70 miliar ini merusak lingkungan.
Direktur Jarak, Adi Ardiansyah mengatakan, proyek yang dikerjakan tepat di 100 meter dari titik kedatangan wisatawan itu diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut di perairan sekitar.
“Padahal ini menjadi aset paling berharga di gili, proyek ini menciptakan pemandangan yang benar-benar merusak mata di gerbang utama pariwisata Gili Meno,” kata Adi dalam keterangan resminya, Sabtu, 29 November 2025.
Hasil investigasi Jarak, lanjut Adi, di lokasi terdapat ekskavator beroperasi di sekitar terumbu karang. Hal ini berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan di sekitar proyek revetment.
Di samping itu, kata Adi, keberadaan proyek tersebut mengganggu wisatawan nusantara maupun mancanegara yang berkunjung di Gili Meno.
“Kami berkesempatan mewawancarai pengunjung asing dari Australia, ia berkomentar mengenai kejadian tersebut menyatakan kekecewaan mendalam,” ungkapnya.
Dugaan kerusakan lingkungan ini juga sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, Amerika Serikat, dan negara lainnya. “Narasinya mengecam proyek ini karena merusak lingkungan dan keindahan alami Gili Meno,” ujarnya.
Temuan di Lokasi
Hasil lain yang aktivis Jarak temukan, pertama, menduga pelaksanaan proyek tersebut diam-diam. Proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal.
“Sekitar dua minggu sebelum dimulai, proyek ini disebut-sebut dirahasiakan,” ujarnya.
Selanjutnya, ada indikasi janji palsu. Papan informasi proyek menyebutkan, hasilnya akan tidak terlihat (invisible) tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami.
Ketiga, klaim ekosistem tidak terganggu. Menurut temuan aktivis Jarak, klaim tersebut tidak benar. “Dugaan kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata,” ujar Adi.
Terakhir, dugaan kerusakan signifikan ini dianggap sebagai akibat langsung dari kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Jarak bersama aktivis peduli lingkungan dan pelaku wisata menuntut agar proyek tersebut dihentikan. Alasannya, semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan.
Aktivis Jarak juga meminta, proyek tersebut segera dilakukan audit terhadap kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit independen.
Meminta pihak penyelenggara membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Analisis Masalah DampakLingkungan (Amdal), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), kepada publik.
Meminta instansi pelaksana, seperti Kementerian PU bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang.
“Kita juga meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespons sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan Lingkungan inidemi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang,” tutup Adi.
Tanggapan Dinas PUPR NTB
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin mengaku kurang mendalami proyek tersebut. Sehingga, belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Mungkin pas penyiapan atau perencanaan ada (koordinasi dengan PUPR), tapi mungkin sebelum saya,” kata Sadimin, Sabtu, 29 November 2025.
Lantaran demikian, Sadimin menyarankan agar menanyakan hal demikian kepada BBWS. Sebagai instansi yang menangani proyek tersebut.
“Sy kurang copy proyek ini, mungkin langsung ke teman-teman balai (BBWS) saja,” ujarnya.
Pihak BBWS Nusa Tenggara 1 belum memberikan tanggapan atas persoalan ini. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Demikian Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, juga belum memberikan keterangannya. (*)



