Politik

Profil Nashib Ikroman, Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB menetapkan Muhammad Nashib Ikroman (Acip) dan Indra Jaya Usman (IJU) sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman”.

Keduanya hadir dalam pemeriksaan intensif di Ruang Pidsus, lalu penyidik langsung mengumumkan status hukum tersebut setelah mendapatkan rangkaian alat bukti yang cukup kuat.

“Perannya, pemberi uang ke beberapa anggota dewan. Dia yang memberi,” Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis, 20 November 2025.

Kejati NTB juga memperoleh pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang menerima dana misterius tersebut. Jumlah pengembalian mencapai lebih dari Rp2 miliar, dan seluruh uang tersebut langsung masuk sebagai alat pembuktian dalam penyidikan.

Profil Acip dan Karier Politiknya

Berdasarkan Penelusuran NTBSatu, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, berasal dari Partai Perindo dan menjabat sebagai anggota DPRD NTB periode 2024–2029 dari Dapil IV Lombok Timur.

Acip memegang posisi penting sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR), fraksi gabungan Partai NasDem, PDIP, dan Perindo. Ia juga bertugas sebagai anggota Komisi III, yang membidangi pengawasan keuangan, perbankan, dan realisasi anggaran.

Perjalanan politik Acip berangkat dari struktur partai. Ia memegang jabatan sebagai Sekretaris DPW Perindo NTB, lalu aktif membangun jaringan organisasi sejak terbentuknya kepengurusan DPW baru.

Pada Pemilu 2024, ia meraih kursi DPRD NTB dan mulai mengawal sejumlah isu strategis di Komisi III. Ia mendorong penggunaan hak interpelasi terkait persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia juga menilai pemerintah provinsi perlu menata prioritas anggaran sebelum menjalankan percepatan program.

Acip juga menyoroti persoalan seleksi direksi Bank NTB Syariah karena munculnya dissenting opinion di internal pansel. Ia meminta pihak bank memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Dalam isu lain, Acip mendorong proses mediasi terkait konflik pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas, Lombok Timur.

Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka

Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum mengambil keputusan final. Setelah ekspose perkara ke Kejaksaan Agung, penyidik langsung menjalankan penahanan terhadap IJU dan Nashib Ikroman.

“Kami tim penyidik bidang Pidsus hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” ujar Zulkifli.

Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kejaksaan menyangkakan, kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan NTBSatu di lokasi, IJU dan Muhammad Nashib Ikroman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Back to top button