Dua Anggota DPRD NTB Disebut Berperan Bagi Uang “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB membeberkan peran dua Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
“Perannya, pemberi uang ke beberapa anggota dewan. Dia yang memberi,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Kamis, 20 November 2025.
Di tahap penyidikan, Kejati NTB menerima uang pengembalian senilai Rp2 miliar lebih. Angka itu berdasarkan pengembalian dari sejumlah anggota DPRD yang menerima uang misterius tersebut.
“15 orang sudah mengembalikan dengan iktikad baik mengembalikan,” ucapnya.
Menyinggung sumber uang misterius tersebut, apakah dari swasta atau negara? Zulkifli memilih irit bicara. “Kita masih dalami,” ucapnya.
Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka
Ia menyebut, penetapan tersangka setelah penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” ujarnya.
Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejaksaan menyangkakan, kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan NTBSatu di lokasi, IJU dan Muhammad Nashib Ikroman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)



