Polisi Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi membenarkan adanya gelar perkara di salah satu kawasan tambang terbesar tersebut.
“Iya, hari ini,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 19 November 2025.
Menyinggung apakah nantinya akan langsung penetapan tersangka, Endriadi memilih tak berkomentar panjang. Termasuk bagaimana hasil gelar perkara.
“Setelah gelar baru bisa ditentukan (tersangka),” ucapnya.
Kepolisian dalam kasus ini telah berkoodinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol. Tujuannya melacak keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang.
“Sudah semua. Doakan segera ditemukan. Supaya jelas,” jelasnya.
Koordinasi dengan organisasi kepolisian internasional ini bentuk tindak lanjut setelah Polda NTB sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Dir Reskrimsus menyebut, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana. Kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah gelar perkara. Penerbitan SPDP dan Sprin Sidik (Surat Perintah Penyidikan) baru,” jelasnya pada Senin, 3 November 2025.
Langkah lain, penyidik kepolisian juga terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satu di antaranya memintai keterangan ahli.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Bareskrim Turun Tangan
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke lokasi. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.
Endriadi menyebut, dalam proses hukum ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Selain itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.
Penyidik kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi tempat aktivitas penambangan. “Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line (garis polisi, red) itu menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya.
Langkah hukum lainnya, sambung Endriadi, tim penyidik juga telah membangun koordinasi secara intensif kepada pihak imigrasi dan kejaksaan. Dengan begitu, ia memastikan jika di NTB sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di NTB.
“Sudah tidak ada lagi tambang illegal di NTB,” tegasnya. (*)



