HEADLINE NEWSPendidikan

Sosok Alumni Unram di Balik Gugatan yang Membatalkan Polisi Rangkap Jabatan Sipil

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, gugatan ketentuan penugasan anggota Polri di jabatan sipil pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di balik dikabulkannya gugatan tersebut, terselip pesan penting sosok advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Ratih Mutiara Louk Fanggi, SH., MH.

Ratih merupakan kuasa hukum dari para pemohon, yakni Syamsul Jahidin, SH., MH., dan Christian Adrianus Sihite, SH. Selain itu, ia juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram).

MK mengabulkan permohonan tersebut melalui perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Yakni menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen.

Dengan putusan ini, MK menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Jejak Karier Ratih

Ratih merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum Ratih Mutiara & Partner, Kekeri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Sejak disumpah sebagai advokat pada 2017, saya menangani berbagai perkara terutama di bidang pertanahan. Serta, sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang di MK,” ujar Ratih kepada NTBSatu, Jumat malam, 14 November 2025.

Ratih memiliki perjalanan pendidikan yang cukup berwarna di beberapa daerah Indonesia. Ia menempuh pendidikan dasar di Jakarta, melanjutkan jenjang SMP di Medan, kemudian menyelesaikan pendidikan SMA di Makassar.

Setelah itu, Ratih kembali ke Nusa Tenggara Barat dan menempuh pendidikan tinggi S1 dan S2 di Universitas Mataram (Unram).

Sejak masa kuliah, ia aktif dalam kegiatan organisasi dan kajian hukum. Ratih tercatat sebagai bagian dari Law Study Club (LSC) Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Ia juga aktif di organisasi Pro Demokrasi (Prodem), yang menaruh perhatian pada advokasi demokrasi dan hak-hak publik. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button