HEADLINE NEWSHukrim

Teka-teki Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB, Jaksa: Dalam Minggu ini

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberikan teka-teki mengenai dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.

“Dalam Minggu ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Rabu, 12 November 2025.

Sayangnya, Zulkifli tak menjelaskan secara detail maksud ucapannya tersebut. Apakah itu merupakan penetapan tersangka? “Nanti, itu ya,” jawabnya.

Mencuat informasi, Aspidsus dan tim penyidik terbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menggelar ekspose. Menjawab itu, Zulkifli lagi-lagi memilih irit bicara.

“Nanti itu, nanti,” tepisnya.

Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk dari kalangan anggota dewan.

“Mudahan. Harus kelar. Mau cepat. Pemeriksaan (saksi), kalau diperlukan lagi, kita panggil. Tapi di kita baru selesai. Sementara ini sudah selesai,” katanya pada Selasa, 4 November 2025.

Penyidik Pidsus Kejati NTB saat ini belum menggandeng pihak manapun untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Menyusul sudah pengembalian uang “siluman” dari sejumlah anggota DPRD NTB tersebut. Nilainya Rp2 miliar lebih.

“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita liat perlu atau tidak,” ucapnya.

Langkah lain, penyidik kejaksaan telah melibatkan dan memeriksa ahli untuk melihat peristiwa pidana dari kasus yang melibatkan petinggi DPRD NTB tersebut. “Ada ahli pidana ya. Saat ini masih menunggu jawaban Kejagung,” tambah Zulkifli.

Kejati Periksa Sejumlah Saksi

Dari kasus ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Terakhir, Mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Sama seperti lainnya, istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Zulkifli memilih tak menjelaskan perannya dalam kasus ini.

Penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.

“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.

Jaksa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button