Hukrim

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Lombok Timur Ditahan

Mataram (NTBSatu) – Jaksa menahan empat tersangka, dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-05, 06, 07, dan 08/N.2.12/Fd.2/11/2025.

AS merupakan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022. Kemudian, A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, S dan MJ berasal dari pihak swasta, masing-masing menjabat Direktur CV Cerdas Mandiri dan marketing PT JP Press.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, penetapan keempat tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Setelah enam bulan proses penyidikan berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, dua ahli, serta bukti surat dan dokumen, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, dugaannya AS bersama S dan MJ menyusun skema pemenangan penyedia barang. Mereka menentukan lebih dulu perusahaan yang akan digunakan dalam sistem e-katalog. A selaku PPK kemudian mengikuti arahan tersebut dalam proses pemilihan penyedia.

“Sejak awal sudah ada kesepakatan untuk mengatur pemenang tender melalui sistem e-katalog,” ucapnya.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,27 Miliar

Nilai proyek tersebut mencapai Rp32,4 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang mencapai Rp9,27 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetipto WS.

Pengadaan itu untuk 282 SD di 21 kecamatan. Total 4.320 unit perangkat TIK dari tiga merek, yaitu Axioo, Advan, dan Acer.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian fee proyek kepada S dan MJ. “Perbuatan ini jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Ugi.

Penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur menahan keempat tersangka di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 7 November 2025.

Jaksa menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button