Pengangguran NTB Bertambah 10.920
Mataram (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, jumlah pengangguran per Agustus 2025 sebanyak 10.920. Meningkat 0,33 persen dibandingkan dengan Agustus 2024.
“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB hingga Agustus 2025 sebesar 3,06 persen. Naik 0,33 persen daripada Agustus 2024,” kata Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin, kemarin.
Salah satu penyebab meningkatnya angka pengangguran NTB selama satu tahun terakhir, karena minimnya lapangan pekerjaan di tengah meningkatnya lulusan SMP, SMK dan Perguruan Tinggi.
Di sisi lain, jumlah penduduk usia kerja di NTB tercatat 4,21 juta dari jumlah penduduk 5,6 juta orang. “Meningkat daripada Agustus tahun 2024 lalu sebesar 76,80 ribu orang,” ujarnya.
Meskipun Agustus 2024 jumlah pengangguran meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan kondisi Februari 2025 mengalami penurunan sekitar 4,7 ribu orang.
“Sepanjang Agustus 2024 sampai Agustus 2025 terjadi penyerapan 1,18 ribu orang,” kata Wahyudin.
Ia menyebutkan, dari jumlah penduduk bekerja tersebut, 3,20 juta orang masuk angkatan kerja, 3,11 juta sudah bekerja, dan 97,93 orang pengangguran.
Penyebab Meningkatnya Pengangguran di NTB
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim menyampaikan, penyebab meningkatnya jumlah pengangguran di NTB karena jumlah serapan tenaga kerja yang minim dan minimnya keahlian yang perusahaan pencari kerja butuhkan.
“Untuk menekan angka pengangguran serta menjawab kebutuhan dunia kerja, pemerintah akan memetakan keahlian yang dibutuhkan perusahaan,” jelasnya.
Muslim mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Di dalamnya mengatur tentang informasi sistem ketenagakerjaan di NTB.
“Contohnya, perusahaan A membutuhkan ini, perusahaan B ini dan C ini dalam lima tahun ke depan, yang pensiun berapa kita sudah siapkan skenarionya. Mereka sudah punya manajemen ini dan ini menjadi roadmap kita,” kata Muslim.
Lewat Perda ini nantinya semua perusahaan yang menanamkan modal di NTB, wajib melaporkan performanya setiap tahun dan roadmap kegiatan setiap tahun. Sehingga, datanya terkumpul dan pihaknya bisa menyiapkan SDM berkualitas.
Muslim juga membantah, perguruan tinggi mencetak pengangguran. Ia mengatakan, harus ada peningkatan keahlian lagi kepada calon sarjana itu.
“Perlu memperkuat skill sesuai dunia kerja, mereka (lulusan perguruan tinggi) punya skill dasar tinggal ditingkatkan lagi,” kata Muslim. (*)



