Hukrim

Kejati NTB Libatkan Ahli Pidana Ungkap Dugaan Korupsi PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, melibatkan ahli pidana untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pelibatan ahli itu untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut.

“Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan,” jelasnya pada Rabu, 5 November 2025.

Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya,” katanya.

Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Pidsus Kejati NTB hari ini memeriksa Manajer Konstruksi dan Properti PT GNE. “Inisial AF,” jelasnya.

Sama seperti lainnya, sambung Aspidsus, AF memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Di kasus ini juga, penyidik Kejati NTB memeriksa Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi dan mantan komisaris Afuani. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati pada Senin, 20 Oktober 2025.

Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.

“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.

Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.

Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.

“Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Afuani beberapa waktu lalu tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202.

Namun, ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.

“Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,”

Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB. “Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.

Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang.

Samsul Hadi Jadi Terpidana

Samsul Hadi sendiri tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota. Kemudian, pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL, William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi. (*)

Berita Terkait

Back to top button