Lombok Timur

Pemkab Lotim Hapus Denda Tunggakan PBB 2014-2023

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), resmi menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2023.

Kebijakan afirmatif tersebut menjadi langkah strategis Pemkab dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meringankan beban wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Pajak Daerah (Opjar), Senin, 3 November 2025. Ia menegaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB cukup membayar pokok pajaknya tanpa denda.

“Untuk tahun 2025, bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” ujarnya, kemarin.

Kebijakan penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lotim mengamankan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pemaparannya, Juaini menjelaskan, dari total APBD sekitar Rp3,4 triliun, PAD hanya menyumbang sekitar Rp523 miliar atau sekitar 12,6 persen. Sisanya, sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Dengan capaian PBB yang baru mencapai rata-rata 60 persen, Pemkab Lotim menilai langkah cepat dan efektif sangat diperlukan. Juaini menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, terutama antara Tim Opjar dan para camat dalam mempercepat realisasi PBB.

Untuk mendukung upaya tersebut, Juaini juga menginstruksikan seluruh camat memanfaatkan baliho dan media promosi yang tersedia sebagai sarana edukasi dan pemasaran sektor pajak daerah.

Ia berharap, informasi tersebut dapat bersifat menyejukkan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*)

Berita Terkait

Back to top button