BKN: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Gaji Pensiun
						Mataram (NTBSatu) – Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir bekerja dapat kehilangan status kepegawaiannya dan tidak akan menerima hak pensiun maupun tunjangan apa pun.
Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan peringatan keras terhadap pelanggaran disiplin tersebut. Ia mengungkapkan, banyak ASN sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas tanpa izin.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa yang tayang di YouTube BKNgoidofficial, Senin, 3 November 2025.
Zudan menegaskan, pentingnya kesadaran disiplin bagi seluruh ASN. Ia meminta, para pegawai memahami risiko pemecatan jika tetap melanggar aturan kehadiran.
“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tambahnya.
Awasi Ketat Disiplin Pegawai
Badan Pertimbangan (BP) ASN berperan aktif dalam mengawasi kedisiplinan ASN di seluruh instansi. Lembaga ini beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.
Setiap bulan, badan pertimbangan menggelar sidang untuk membahas pelanggaran ASN, termasuk kasus ketidakhadiran tanpa alasan.
Menurut Zudan, sebagian besar sidang membahas ASN yang meninggalkan tugas. Banyak di antara mereka akhirnya kehilangan jabatan karena melanggar komitmen kerja.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah juga menegaskan, aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.
“Tidak ada lagi hak-haknya untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah memberlakukan sanksi berjenjang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya meliputi teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Zudan menegaskan, penegakan disiplin bertujuan menjaga integritas dan profesionalitas. Dengan aturan tegas ini, pemerintah berharap para ASN meningkatkan tanggung jawab kerja dan menghindari tindakan bolos yang bisa menghancurkan karier serta masa depan mereka. (*)
				
					
  


