Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Mataram (NTBSatu) – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram), sudah dimulai. Namun, dugaan kejanggalan sebelumnya masih menjadi pembicaraan. Salah satunya, mencuat isu saling jegal-menjegal.
Nama Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unram, Prof. Hamsu Kadriyan menjadi sorotan. Ia disebut menjadi salah satu kandidat calon Rektor Unram yang dijatuhi sanksi etik, menjelang pendaftaran Senat Unram.
Banyak menilai, sanksi etik itu merupakan upaya penjegalan. Menghalangi Guru Besar FKIK Unram ini maju memperebutkan kursi nomor satu di lingkungan kampus terbaik di NTB itu.
Prof. Hamsu sendiri menanggapi santai polemik tersebut. Menurutnya, dinamika seperti itu merupakan hal wajar dalam sebuah kontestasi. Sisi lain juga, ia mengaku tidak bisa membatasi siapa pun menyampaikan atau mengungkapkan gagasannya.
“Prinsipnya memang di dalam sebuah kontestasi pasti ada dinamikannya. Pasti ada yang ingin menyampaikan atau mengungkapkan gagasan, mungkin ada dengan cara-cara yang mungkin katakanlah mereka menganggap itu merupakan cara yang tepat,” jelasnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Mantan Dekan FKIK Unram ini, sudah mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum atas sanksi etik tersebut. Secara resmi menggugat keputusan Rektor Universitas Mataram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 53/G/2025/PTUN.MTR.
“Pada prinsipnya, kita mengikuti jalur hukum yang ada, meski dijatuhi sanksi etik, kita juga punya hak melakukan pembelaan. Kita berhak melakukan banding, kita berhak melakukan gugatan ke pengadilan, jadi kita ikuti saja itu,” ungkapnya.
Meski dijatuhi sanksi etik, ia menegaskan, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Rektor Unram. Terlebih sanksi tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau belum berkekuatan hukum tetap, berarti kita belum ada sanksi. Intinya porsesnya masih berjalan dan kita ikuti,” katanya.
Tahapan Pemilihan Rektor Unram 2026-2030
Sebagai informasi, Universitas Mataram (Unram) resmi mengumumkan tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan Rektor untuk periode 2026–2030. Proses ini berlangsung pada 17 Oktober 2025 dan akan berakhir dengan penetapan serta pelantikan Rektor baru, pada 7 Maret 2026.
Tahapan awal mulai dengan sosialisasi penjaringan bakal calon rektor yang berlangsung dari 17 hingga 24 Oktober 2025. Setelah itu, pembukaan pendaftaran bakal calon pada 27 Oktober hingga 13 November 2025. Namun jika memungkinkan perpanjangan hingga 24 November 2025.
Berikutnya, tahap seleksi administrasi bakal calon rektor. Rencananya pada 14–28 November 2025. Selanjutnya, penetapan dan pengundian nomor urut calon dalam rapat khusus senat pada 1 Desember 2025.
Para bakal calon rektor akan menjalani sosialisasi pada 2–10 Desember 2025. Kemudian, memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka di hadapan senat universitas pada 11 Desember 2025.
Senat universitas akan melakukan penilaian dan penetapan calon rektor pada 18 Desember 2025, dan hasil penyaringan tiga calon terbaik akan dikirim ke Menteri pada 21–24 Desember 2025. Setelah itu, pengundian nomor urut tiga calon rektor dalam rapat senat tertutup pada 29 Desember 2025.
Puncak proses pemilihan akan berlangsung antara 2 hingga 9 Januari 2026, senat bersama Menteri akan memilih calon rektor Universitas Mataram periode 2026–2030.
Senat akan menyampaikan hasil pemilihan tersebut secara resmi kepada Menteri pada 12–14 Januari 2026. Sebelum akhirnya penetapan dan pelantikan Rektor terpilih, pada 7 Maret 2026. (*)



