Hukrim

Jaksa Lanjutkan Kasus Korupsi Oknum Kades Poja Pembakar Inspektorat Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melanjutkan dugaan korupsi dana desa oleh Kades Poja, Kecamatan Sape, berinisial RD.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan kasus itu jika RD tidak beritikad baik memulihkan kerugian negara sebanyak Rp900 juta lebih.

“Hasil temuan investigasi inspektorat yang ditembuskan ke kami, belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan (Kades Poja),” kata Catur di Kejati NTB, Senin, 27 Oktober 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima, menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun 2022-2023. Nilainya Rp900 juta lebih.

Kades Poja itu, kata Catur, telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memulihkan indikasi kerugian negara ratusan juta tersebut. “Namun yang bersangkutan belum ada itikad baik. 60 hari tetapi sudah lewat,” tegasnya.

Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, RD saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain RD, polisi juga menetapkan anaknya sebagai tersangka inisial DP. Terakhir, inisial SH (22) warga Desa Poja.

Polisi menyebut, ketiganya berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, pembakaran didasari oleh rasa sakit hati RD terhadap Inspektorat Kabupaten Bima. Termasuk mengenai audit dugaan korupsi dana Desa Poja.

RD menganggap hasil audit tidak akurat. Ia mengklaim ada kegiatan yang luput dimasukkan sebagai materi audit. Karena perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button