Revisi Perda Retribusi Belum Rampung, Pendataan Aset Jadi Kendala

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB masih menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Fathurrahman menyampaikan, revisi Perda tersebut tengah dibahas bersama DPRD NTB. Sekarang tinggal menunggu lampiran dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berupa adanya penambahan objek baru maupun penyelesaian dari sisi tarif.
“Batang tubuhnya (Perda) sudah selesai. Tinggal lampiran-lampiran OPD pengampu retribusi,” kata Fathurrahman, Selasa, 21 Oktober 2025.
Asisten I Setda NTB ini mengatakan, salah satu kendala belum rampungnya revisi Perda ini, karena Pemprov masih melakukan pendataan aset.
Pendataan aset yang lengkap dan akurat menjadi dasar yang krusial untuk memastikan Perda bisa secara efektif mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan seluruh aset daerah.
“Tentu ini ada besaran tarif yang kia butuhkan dari aset-aset ini. Tetapi secepatnya kita targetkan akan diserahkan ke Biro Hukum,” ujarnya.
Adapun dalam revisi Perda tentang retribusi ini terdapat sejumlah penyeseuaian. Salah satunya, penarikan retribusi yang berhubungan pada sektor pertambangan rakyat atau Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera). Kemudian, penarikan retribusi pada sektor kelautan, juga di Perhubungan Pelabuhan.
“Kita harapkan bisa secepatnya, karena ini sifatnya perubahan, tidak butuh Perda baru, tetapi menambah pasal,” jelasnya.
Ia berharap, revisi Perda retribusi ini akan selesai sebelum pengajuan draf rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026.
“Saat ini sedang kita koordinasi dengan Biro Hukum. Sudah rapat dan secara tahapan bisa kita sampaikan pasal beserta lampiran-lampiran fisik, sambil menunggu tambahan lampiran yang belum ada layanan dan tarifnya,” ungkapnya. (*)