Pemprov NTB Tegaskan Pergeseran BTT Sesuai Aturan, Alokasi Awal Hanya Rp5,7 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Pergeseran anggaran Pemprov NTB masih menjadi pembahasan. Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dilakukan pergeseran sebanyak dua kali.
Pergeseran pertama senilai Rp130 miliar. Kemudian, pergeseran kedua Rp210 miliar.
Juru Bicara Gubernur NTB, Yusron Hadi mengatakan, dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut program strategis dan mendesak.
“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid-19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Yusron, dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan. Termaktub dalam ketentuan tersebut ada tujuh isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.
“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran Dana Bagi Hasil (DBH). Kemudian, untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, dan pembayaran utang BPJS.
Selanjutnya, untuk pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), hibah KORMI untuk Fornas. Lalu, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.
“Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” terangnya.
Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, tentu saja boleh berdasarkan Pasal 163-164 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja untuk menyeimbangkan struktur APBD.
”Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD,” ucapnya.
Anggaran BTT Pemprov NTB 2025
Lebih jauh, kaitan dengan Belanja Tidak Terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp500 miliar seperti yang beredar.
Alokasi awal BTT itu sekitar Rp5,7 miliar. Kemudian, pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025. Di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut, Pemprov mendapatkan kejelasan ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp496,97 miliar.
“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.
Alasan anggaran DBH ini berada dalam anggaran BTT, kata Yusron, karena pertimbangan efisiensi waktu pembahasan dan pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata.
Karenanya, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Jika ditunda eksekusi, tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp5,7 miliar ditambah DBH Rp496,97 miliar, kemudian berubah menjadi Rp502,67 miliar,” urainya.
Mengenai hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu. Keduanya sudah bersepakat nantinya saat pergeseran APBD, DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
“Termasuk belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran untuk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.
Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp2,4 miliar yang semua penggunaannya sesuai ketentuan Pasal 68 dan 69 dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Anggaran BTT dari awalnya Rp5,7 miliar, kemudian sudah ada digunakan sebesar Rp2,4 miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp16,4 miliar. Berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT dari DBH sebesar Rp13,1 miliar.
”Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tutupnya. (*)