HEADLINE NEWSHukrim

Periksa Ahli Pidana, Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. Penyidik sudah memeriksa ahli pidana. Penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Kita maksimalkan secepat mungkin. Kita sudah mulai berkembang ke ahli,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said melalui sambungan telepon pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Langkah lain, penyidik Pidsus Kejati NTB terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini, sejumlah anggota DPRD NTB kembali dimintai keterangan.

“Penyidik sedang periksa empat orang anggota dewan di atas (ruang Pidsus),” ungkapnya, meskipun tak menjelaskan detail nama-nama anggota dewan.

Plh Aspidsus Kejati NTB, Indra Harvianto Saleh juga mengungkapkan hal serupa. Penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana. Ini merupakan upaya kejaksaan jelang penetapan tersangka.

“Mudahan dalam waktu dekat kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kami bisa menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Indra menegaskan, dana “siluman” ini bukan berkaitan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Namun persoalan suap dan gratifikasi. Ia juga mengaku, sejumlah anggota dewan sudah ada yang mengembalikan uang.

“Bukan tidak ada perkembangan (penyidikan). Kami tetap bergerak,” tegasnya.

Di kasus ini, sejumlah anggota dewan telah menitipkan uang ke pihak kejaksaan senilai Rp2 miliar lebih. Menurut penyidik Kejati NTB, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti menjelang penetapan tersangka.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button