Bahan Medis Kedaluwarsa Dibuang ke Sungai, Dikes Mataram Ancam Pelaku Dapat Sanksi Berat

Mataram (NTBSatu) – Penemuan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kedaluwarsa di aliran sungai kecil di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, mendapat perhatian serius Dinas Kesehatan (Dikes).
Dinas Kesehatan Kota Mataram berkomitmen menelusuri dan menindak pelaku pembuangan limbah medis tersebut, karena mencemari lingkungan dan melanggar aturan pengelolaan limbah berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan semacam itu.
“Tidak boleh ada yang membuang limbah medis sembarangan. Kami akan menindak tegas pelakunya. Pak Wali Kota juga sudah memerintahkan agar kami menelusuri sumber limbah itu,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat setelah foto dan video temuan bahan medis habis pakai kedaluwarsa tersebut viral di media sosial.
Menyikapi hal itu, tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Puskesmas Pagesangan, dan Camat Mataram langsung turun ke lokasi.
Petugas menemukan berbagai jenis BMHP seperti selang infus, jarum infus, sarung tangan medis, alat tes kehamilan, dan perlengkapan medis lain. sSbagian di antaranya masih dalam kemasan.
“Seluruh barang kami kumpulkan ke dalam kantong plastik besar berwarna kuning dan kami amankan di Puskesmas Pagesangan. Setelah itu, kami musnahkan sesuai prosedur,” jelas Emirald.
Pihaknya kini menelusuri asal limbah tersebut untuk memastikan apakah berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) tertentu atau terbawa arus.
Ancaman Sanksi Bagi Pelaku
Emirald menegaskan, pelaku yang terbukti membuang limbah medis sembarangan akan mendapat sanksi pidana serta pencabutan izin operasional jika berasal dari faskes resmi.
“Jika benar berasal dari faskes, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Pengelolaan limbah medis diatur secara ketat dan wajib dipatuhi oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, limbah medis mencakup limbah cair, padat, hingga radioaktif dari instalasi radiologi. Pengelolaan seluruh jenis limbah tersebut harus dengan benar melalui pihak ketiga yang berizin atau pemusnahan dengan insinerator.
“BMHP yang sudah digunakan wajib dimusnahkan, bukan dibuang ke lingkungan. Pemusnahannya melalui insinerator yang memenuhi standar,” ujarnya.
Emirald menambahkan, tidak semua faskes memiliki insinerator karena harganya mencapai miliaran rupiah dan membutuhkan ruang besar. Karena itu, sebagian besar faskes di Kota Mataram bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
“Kami menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di masing-masing faskes. Selanjutnya, pihak ketiga berizin mengangkut limbah medis tersebut untuk dimusnahkan,” tutupnya. (*)