Pemerintahan

Kemenhut Perkuat Verifikator Hutan Adat, Komitmen Percepatan Penetapan Hutan Adat di Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas calon verifikator Hutan Adat di Lombok pada tanggal 6-10 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penetapan status Hutan Adat di berbagai daerah.

Program tersebut berlangsung dengan dukungan Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja sama Satgas Percepatan Hutan Adat.

Pelatihan ini bertujuan memperkuat kemampuan sumber daya manusia, agar mampu menjalankan proses verifikasi dan validasi Hutan Adat secara akurat.

Peserta memperoleh pelatihan intensif tentang teknik identifikasi, analisis lapangan, serta tata cara penetapan masyarakat hukum adat sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini adalah upaya Kemenhut bersama pemda kabupaten/kota, dinas kehutanan, dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT. Agar proses kerja-kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh pemda kabupaten/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat,” ujar Direktur PKTHA Kemenhut, Julmansyah, S.Hut, MAP., dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menyebut, ketersediaan tenaga verifikator menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama lima tahun ke depan.

Sejalan dengan Program Asta Cita

Direktur PKTHA Kementerian Kehutanan Julmansyah
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah (kiri). Foto: Dok. Direktorat PKTHA

Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.

Kemenhut menargetkan peningkatan jumlah tenaga verifikator Hutan Adat melalui pelatihan berjenjang. Direktorat PKTHA merancang kegiatan ini dalam empat angkatan untuk mencakup empat wilayah besar Indonesia. Peserta berasal dari daerah yang memiliki potensi penetapan Hutan Adat tinggi.

Program pelatihan juga memperkuat kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota, sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Panitia MHA bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap usulan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Direktorat PKTHA melibatkan akademisi dan praktisi dari Tim Terpadu Hutan Adat, untuk mengasah kemampuan peserta menggunakan instrumen dan alat verifikasi terbaru.

Pendekatan ini memastikan setiap calon verifikator memahami metode kerja lapangan berbasis data dan prinsip keberlanjutan.

Kemenhut menilai pelatihan ini berperan penting bagi keberlanjutan program Hutan Adat. Upaya tersebut menjaga ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan, memperkuat kearifan lokal serta pengetahuan tradisional, dan menciptakan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. (*)

Berita Terkait

Back to top button