Sumbawa

Pemkab dan DPRD Sumbawa Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Pokir Bersama, Realisasi Mulai 2027

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, berupaya mencegah pengelolaan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi celah praktik korupsi dan intervensi. Melalui sistem digital E-Pokir Bersama, Pemkab memperkuat fondasi transparansi perencanaan daerah.

Langkah awal berupa sosialisasi dan bimbingan teknis Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pokir DPRD oleh Bappeda Sumbawa dan melibatkan staf ahli serta teknisi DPRD, pada, Jumat, 3 Oktober 2025.

Sistem digital E-Pokir Bersama melengkapi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk mendukung pengelolaan Pokir secara akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.

“E-Pokir Bersama itu bukan pengganti SIPD, tetapi pelengkap yang mendukung pengembangan perencanaan daerah agar lebih akuntabel dan transparan,” ujar Sekretaris Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dwi Rahayu Ratih, ST., MM., kepada NTBSatu usai sosialisasi.

Ratih menjelaskan, sistem ini muncul karena masih banyak kekurangan administrasi saat input Pokir di SIPD. Dokumen penting seperti tanda tangan elektronik, surat pengantar, dan rekomendasi teknis sering tidak tersedia, sehingga menyulitkan verifikasi dan sinkronisasi data.

“Dengan E-Pokir Bersama, kekurangan-kekurangan itu bisa dilengkapi sejak awal, sehingga lebih rapi, efisien, dan terdokumentasi,” tambahnya.

Ratih menekankan, sistem ini penting untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas publik. Ia mengungkapkan, Bappeda sering menerima pesan langsung dari KPK atau BPKP melalui WhatsApp saat ada pertanyaan tentang Pokir.

“Artinya, pemantauan itu benar-benar ketat, dan data harus selalu siap serta bisa dipertanggungjawabkan kapan saja,” ujarnya.

E-Pokir Bersama akan terealisasi pada tahun 2027. Sementara persiapan, seperti input data, integrasi sistem, dan pelatihan teknis, sudah mulai sejak 2026.

Dengan sistem ini, harapannya dapat memperkuat pengelolaan Pokir DPRD, sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, dan mengurangi potensi intervensi non-prosedural. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button