Hanya Rp5 Miliar, Retribusi Tambang Lombok Timur Jauh dari Ideal

Lombok Timur (NTBSatu) – Realisasi retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lombok Timur hingga Oktober 2025, masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, capaian baru mencapai Rp5 miliar atau sekitar 21 persen dari target tahunan.
Peneliti Lombok Research Center (LRC), Dr. Maharani menilai angka tersebut sangat rendah dibandingkan potensi yang sebenarnya daerah miliki.
Ia menegaskan, pendapatan ideal dari sektor MBLB seharusnya paling sedikit Rp18 miliar per tahun.
Menurutnya, jumlah tambang di Lombok Timur mencapai lebih dari seratus titik, namun hanya belasan yang memiliki izin resmi.
“Setiap kerusakan lingkungan akibat tambang harus diimbangi dengan kegiatan pemulihan. Hitungan kami, retribusi sektor tambang mestinya tidak boleh kurang dari Rp18 miliar. Agar dapat menutup biaya pemulihan dan memberi kontribusi wajar untuk daerah,” ucapnya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia pun mengaku heran, kenapa realisasi retribusi tambang MBLB bisa jauh di bawah angka tersebut.
“Jika jauh di bawah itu, patut dikritisi dan curigai,” tegasnya.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin mengakui, kontribusi MBLB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong kecil. Ia menyebut sejumlah faktor menyebabkan lambannya realisasi retribusi tambang.
Menurutnya, proyek pembangunan yang belum berjalan, tidak beroperasinya sebagian besar perusahaan pengolahan batu di Pringgabaya, serta ketiadaan pengiriman material tambang ke luar daerah menjadi penyebab utama penurunan pendapatan.
“Selain itu, aktivitas pengangkutan menggunakan kapal tongkang melalui Pelabuhan Kayangan dan Labuhan Haji juga tidak berlangsung pada tahun ini,” ujar Muksin, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menambahkan, komoditas batu apung, yang sebelumnya menjadi penyumbang besar retribusi tambang, juga tidak mengalami pengiriman sepanjang tahun 2025. Kondisi tersebut memperlambat laju penerimaan daerah dari sektor MBLB.
Muksin menjelaskan, mulai tahun ini pendapatan dari sektor tambang juga mengalami pembagian hasil dengan pemerintah provinsi sebesar 25 persen, yang turut memengaruhi capaian daerah. (*)