Kejari Lombok Timur Gandeng Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggandeng pihak akuntan publik. Tujuannya untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2022.
“Untuk audit kasus chromebook, kami pakai KAP (Kantor Akuntan Publik),” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, kemarin.
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook ini bakal rampung. Mereka tinggal menunggu hasil audit kerugian dari akuntan publik. Untuk pemeriksaan saksi-saksi, sambung Ida Bagus, sudah selesai.
“Tinggal perhitungan saja yang kami tunggu. Mudahan cepat selesai, biar bisa segera kami ekspose (gelar perkara),” jelasnya.
Kejari Lombok Timur menangani kasus ini di tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Lombok Timur Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Ida Bagus menegaskan, penyidikan kasus chromebook di Lombok Timur berbeda dengan Kejagung RI. “Bukan turunan dari pusat, yang di kami beda,” ungkapnya.
Di kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari pihak sekolah dasar penerima bantuan, instansi pemerintahan, dan penyedia.
Selain itu, kejaksaan juga tercatat sudah mengecek langsung laptop chromebook yang tersebar di puluhan sekolah dasar tersebut.
Sebagai informasi, pengadaan laptop chromebook di Lombok Timur terjadi pada 2022. Jumlahnya mencapai 300 unit. Tujuan pengadaannya untuk menunjang belajar mengajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Anggaran barang elektronik ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyalurannya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Nilainya mencapai Rp32,4 miliar. (*)