Jaksa Mulai Puldata-Pulbaket Kasus Pokir Rp60 Miliar DPRD Bima

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Rp60 miliar DPRD Kabupaten Bima tahun 2025, terus berjalan di kejaksaan. Jaksa fokus mengumpulkan data dan keterangan.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) setelah pihaknya membentuk tim. Tim itu bertugas untuk melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan puldat dan pulbaket,” terang Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima, kemarin.
Ia memilih tak menjelaskan siapa yang sudah dan akan jaksa periksa dalam kasus ini. Menyusul penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Kami belum bisa sampaikan karena masih puldata dan pulbaket,” ungkapnya.
Kelompok warga melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima ini pada Senin, 29 Juli 2025 lalu. Menurut pelapor, alokasi dana sebanyak Rp60 miliar tersebut tidak transparan.
Mereka juga menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek. Tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.
Rincian anggarannya, uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar.
Kemudian tunjangan reses Rp1,2 miliar, kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar. Berikutnya transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (*)