Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp60 Miliar DPRD Kabupaten Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Rp60 miliar DPRD Kabupaten Bima tahun 2025.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Langkah berikutnya, kejaksaan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kasus ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujar Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus, Kamis, 25 September 2025.

Menyinggung siapa saja yang akan pihaknya panggil dan mintai keterangan, Yabo tidak menjawab detail. Menyusul kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Kami belum bisa sampaikan karena masih puldata dan pulbaket,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kelompok warga melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima ini pada Senin, 29 Juli 2025. Menurut pelapor, alokasi dana sebanyak Rp60 miliar tersebut tidak transparan.

Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran hasil pergeseran pada APBD 2025. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.

Rincian anggarannya, uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar. Kemudian, tunjangan reses Rp1,2 miliar, kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar. Berikutnya, transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button