Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Angkat PPPK Tahap II Masa Kerja 5 Tahun

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyerahkan SK pengangkatan kepada 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam momen itu, Iron -sapaan Bupati Lombok Timur- menyampaikan, rasa bahagia sekaligus ucapan selamat kepada para pegawai yang kini berstatus resmi.

Ia menegaskan, penetapan PPPK memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan individu dan turut menggerakkan ekonomi masyarakat Lombok Timur secara menyeluruh.

Bupati Iron meminta para pegawai yang baru agar menjalankan tugas dengan disiplin, loyalitas tinggi, serta memanfaatkan waktu kerja secara maksimal.

Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pasien.

“Pasien tidak hanya butuh obat, tetapi juga keramahan dan sikap baik dari petugas. Anda berhadapan dengan orang yang sakit, jangan pernah bersikap ketus atau menunjukkan wajah muram,” tegasnya.

Haerul Warisin menambahkan, tenaga kesehatan perlu menanamkan niat tulus sebagai pelayan masyarakat terbaik.

Menurutnya, sikap ramah akan mempercepat proses penyembuhan dan menghadirkan kenyamanan bagi pasien yang tengah berjuang melawan penyakit.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini juga terus memperluas akses layanan kesehatan. Salah satu langkah strategis, mempercepat operasional Rumah Sakit Daerah Masbagik yang harapannya menjadi pusat pelayanan medis baru di kawasan timur Lombok.

Berdasarkan SK yang terbit, PPPK Tahap II Formasi 2024 mendapat masa perjanjian kerja selama lima tahun. Mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030.

IKLAN

Sebelumnya, pada tahap I, pemerintah daerah telah menempatkan 1.417 orang dari total 1.500 formasi yang tersedia. (*)

Berita Terkait

Back to top button