Ekonomi Bisnis

NTB di Pusaran Pinjol, Waspada Fenomena Galbay Bisa Picu Perceraian

Mataram (NTBSatu) – Fenomena gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kini menjerat banyak masyarakat Indonesia. Dampak dari galbay bukan hanya kerusakan kondisi finansial, tetapi juga berujung pada konflik rumah tangga hingga perceraian.

Perencana keuangan senior sekaligus pendiri International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengingatkan, gagal membayar pinjol menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko perceraian.

“Ketika seseorang terjadi gagal bayar atau tidak melunasi pinjaman, itu nanti ke depannya, kehidupannya bisa berantakan secara finansial kalau tidak buru-buru, tidak segera diselesaikan ada yang pernikahannya berantakan dan memilih untuk bercerai,” jelas Aidil mengutip Suara.com, Kamis, 2 Oktober 2025.

Aidil menilai, galbay sering muncul karena minimnya literasi keuangan serta pengaruh narasi menyesatkan di media sosial. Banyak orang terjebak pada keyakinan keliru bahwa tidak melunasi pinjol bisa menjadi jalan pintas tanpa risiko.

Faktanya, perilaku galbay justru menjerumuskan individu pada masalah hukum, catatan kredit buruk, hingga tekanan psikologis. Kondisi tersebut kemudian merembet ke persoalan keluarga, karena beban utang menimbulkan pertengkaran, kehilangan kepercayaan, hingga keputusan bercerai.

Situasi ini terasa semakin nyata di NTB. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NTB tercatat sebagai provinsi dengan rasio kredit macet pinjol tertinggi sepanjang 2025.

Pada Januari 2025, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) di NTB berada di angka 3,69 persen. Namun alih-alih membaik, tren justru memburuk hingga mencapai 4,21 persen pada April 2025, dan kembali naik menjadi 4,36 persen per Juni 2025.

Angka ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata nasional yang hanya 2,85 persen. Bahkan, posisi NTB melampaui DKI Jakarta dan Jawa Barat yang memiliki jumlah pengguna pinjol jauh lebih banyak.

Secara total, outstanding pinjol nasional pada Juni 2025 menembus Rp83,47 triliun, dengan Rp2,38 triliun di antaranya masuk kategori macet.

10 Provinsi dengan Kredit Macet Pinjol Tertinggi per Juni 2025

  1. Nusa Tenggara Barat (4,36 persen);
  2. DKI Jakarta (3,56 persen);
  3. Jawa Barat (3,41 persen);
  4. DI Yogyakarta (3,31 persen);
  5. Jawa Timur (3,29 persen);
  6. Kalimantan Utara (3,08 persen);
  7. Lampung (2,81 persen);
  8. Banten (2,73 persen);
  9. Sumatra Selatan (2,66 persen);
  10. Sumatra Barat (2,40 persen).

Fenomena NTB yang menempati posisi puncak kredit macet pinjol nasional menjadi bukti nyata galbay bukan hanya soal angka ekonomi.

IKLAN

Lebih jauh, galbay telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, bahkan memperbesar peluang perceraian di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Back to top button