Istri Brigadir Esco Jalani Sidang Etik di Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB memproses kode etik Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly.
Proses etik itu berjalan di Bid Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Sedangkan, penanganan kasus kematian Brigadir Esco di Polres Lombok Barat.
“(Kode etik) ditangani Bid (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda NTB,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kepolisian belum memecat anggota Polwan yang berdinas di Polres Lombok Barat tersebut. Menyusul proses kode etik istri Brigadir Esco itu saat ini masih berjalan.
“Sementara Propam (masih) tangani kode etiknya,” singkatnya.
Dalam penanganan kematian Brigadir Esco, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, mereka menetapkan Brigadir Rizka sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.
Selain itu, penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB melakukan rekonstruksi pada Senin, 29 September 2025 di kediaman almarhum yang merupakan anggota Intel Polsek Sekotong tersebut. Tepatnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Sebagai informasi, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus lalu. Ia ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. (*)