Pemerintahan

Seragam PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Benarkah Baju Korpri tak Boleh Dipakai?

Mataram (NTBSatu) – Aturan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. 

Banyak calon pegawai dan warganet penasaran, apakah benar aturan terbaru melarang penggunaan baju Korpri bagi PPPK Paruh Waktu.

Perbincangan tersebut mencuat seiring dengan proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah memasuki tahap akhir. 

Pemerintah tengah menyiapkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. Pada tanggal inilah aturan baru mengenai pakaian dinas mulai berjalan.

Isu larangan pemakaian seragam Korpri muncul melalui berbagai unggahan di media sosial. Banyak komentar bermunculan yang menimbulkan kebingungan calon pegawai. 

Padahal, aturan mengenai pakaian dinas ASN sudah tertuang jelas dalam peraturan resmi yang berlaku nasional.

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Seragam Korpri?

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menegaskan, PPPK termasuk bagian dari ASN sehingga memiliki aturan pakaian dinas yang sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Pemakaian seragam Korpri wajib dalam momen tertentu. Misalnya saat acara resmi kenegaraan, upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat Korpri. 

Bagi pegawai wanita, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang warna biru tua, serta jilbab biru tua untuk yang berhijab.

Dengan aturan tersebut, kabar yang menyebut PPPK Paruh Waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas tidak benar. 

IKLAN

Sebaliknya, Korpri tetap menjadi simbol persatuan dan identitas ASN, tanpa membedakan status kepegawaian.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah menetapkan, aturan mengenai pakaian dinas melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

PPPK mengenakan seragam kemeja putih dan celana atau rok hitam, pada hari Senin sampai Rabu sebagai bagian dari aturan Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Saat memasuki Kamis atau Jumat, pegawai mendapat keleluasaan menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian tradisional khas daerah sebagai simbol penghargaan terhadap budaya Nusantara. Regulasi ini mencakup PNS maupun PPPK demi menjaga keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Instansi memiliki kewenangan memberikan teguran apabila pegawai tidak mematuhi aturan seragam. Jika pelanggaran terjadi berulang, sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN bisa dijatuhkan. (*)

Berita Terkait

Back to top button