Pajak BBKB Bocor Rp100 Miliar, Pemprov NTB Amankan Rp51 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Sebesar Rp100 miliar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) di NTB bocor. Salah satu penyebabnya, banyaknya perusahaan yang salah bayar. Dari total itu, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, berhasil menarik kembali Rp51 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda Provinsi NTB, Fathurrahman menyatakan, pajak BBKB dari perusahaan penyuplai bahan bakar minyak ke NTB di Jawa Timur itu telah disetorkan sebesar Rp51 miliar. Anggaran tersebut langsung masuk sebagai khas daerah.
“Kita sudah berhasil menarik Rp 51 miliar. Sambil melihat progres sisa pajak (dari target Rp100 miliar) dengan beberapa perusahaan di sana,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.
Selama proses penarikan, Fathurrahman mengaku telah mendatangi sejumlah perusahaan penyuplai BBM ke NTB di Jawa Timur. Ia menilai, rata-rata perusahaan merespons positif dan bersepakat menyetor pajak BBKB ke NTB.
Asisten I Setda NTB itu memastikan, penarikan senilai Rp100 miliar itu tidak bisa terselesaikan sepenuhnya hingga akhir tahun 2025. Alasannya, Bappenda perlu memastikan siapa saja subkontraktor penyuplai minyak tersebut.
“Kami juga akan memastikan siapa subkontraktor yang suplai minyak di NTB dalam sekala besar,” katanya.
Perusahaan Bakal Bangun Kantor Cabang di NTB
Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, Mantan Pj. Sekda NTB itu mengungkapkan, beberapa perusahaan penyuplai BBM ke NTB yang berkantor di Jatim berencana membangun basecamp atau kantor cabang di NTB untuk memudahkan koordinasi.
“Pembangunan basecamp ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antara penyuplai dari Jatim dan NTB. Dengan itu, pohaknya optimis pendapatan pajak bisa lebih maksimal karena adanya kesempatan Pemprov melakukan penataan optimalisasi pendapatan,” jelasnya.
Fathurrahman menjelaskan, potensi kebocoran pajak bahan bakar juga mulai pihaknya benahi. Pemprov intens berkoordinasi dengan perusahaan pemasok bahan bakar dan mendorong self-assessment (penilaian diri, red) yang lebih transparan.
“Kita optimis potensi ini bisa tergarap lebih baik. Dalam dua bulan terakhir sudah terlihat peningkatan,” terangnya.
Meski ada peluang dari pajak bahan bakar tambang dan perusahaan besar, Pemprov tetap menegaskan fokusnya bukan menambah jenis pajak baru. Justru, pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di NTB untuk membuka kantor cabang di daerah agar koordinasi dan pembayaran pajak lebih jelas.
“Kalau kita lebih ke arah peningkatan pendapatan asli daerah secara umum dan kalau pun itu sifatnya retribusi dan semacamnya. Kalau retribusi itu take and give (mengambil dan memberi, red) ya, apa yang dapat diberikan dan layanannya seperti apa yang akan dilakukan. Timbal balik dari apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat,” ungkapnya. (*)